Foto: Gedung DPRD Medan/Dok |
Medan,DP News
Sekretariat DPRD Medan ternyata mempekerjakan cukup lumayan banyak tenaga honorer.Dari penelusuran DP News di website Pemko Medan jumlahnya mencapai 101 orang,mulai dari supir,tenaga administrasi,tenaga teknisi,caraka termasuk Ajudan Ketua DPRD Medan dan lainnya.
Dari penelusuran di website Pemko Medan,Rabu(25/10) bahwa seluruh tenaga honorer tersebut sudah dimasukkan dalam data base pendataan yang dikirim ke Kemen PAN-RB Oktober Tahun 2022 lalu dan digaji melalui APBD.Secara keseluruhan data base Pemko Medan 10.063 orang dan Ajudan Ketua DPRD Medan nomor urut 10.025.
Screnshoot |
Nama nama 101 tenaga honorer atau belakangan dikenal non-ASN untuk kategori PPPK tersebut ada di dokumentasi redaksi DP News.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar menegaskan bahwa tenaga honorer yang nyaleg di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.Namun pengunduran diri itu disampaik setelah yang bersangkutan masuk dalam DCT(Daftar Calon Tetap) DPRD Medan untuk Pemilu 2024 nanti.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar menanggapi adanya tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan yang disebut-sebut menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan dalam Pemilu 2024.
Namun Sipahutar menambahkan bahwa tenaga honorer yang nyaleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri setelah yang bersangkutan masuk dalam DCT.
"Nanti setelah DCT"ujarnya singkat saat ditanyai wartawan melalui handphone.
Screenshoot |
Sebagaimana informasi diperokeh,seorang tenaga honorer yang kesehariannya bertugas di ruangan salah seorang pimpinan dewan nyaleg di Pemilu 2024 namun belum mengundurkan diri.
Data di DCS (Daftar Calon Sementara) di KPU Medan, tenaga honorer tersebut terdaftar menjadi Bacaleg DPRD Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area dari Partai PDI Perjuangan dengan nomor urut 4.
Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi ketika dikonfirmasi membenarkan ada nama HS masuk DCS Bacaleg DPRD Medan dari PDIP.Namun ketika dicek, HS ternyata mencantumkan status pekerjaannya sebagai wiraswasta di dalam surat pernyataannya.
"Jadi kami tidak mewajibkan bakal calon bersangkutan untuk menyerahkan surat pengunduran diri.Begitu juga di KTP Bacaleg tersebut status pekerjaannya disebut wiraswasta," terang Rinaldi kepada wartawan,Senin.
Sementara Sekretaris Dewan DPRD Medan Ali Sipahutar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, HS memang benar Bacaleg, tapi Daftar Calon Tetap (DCT) belum keluar sehingga belum mengundurkan diri.
"Sesuai peraturan, keluar dulu DCT dari KPU barulah yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya saat ditanyai wartawan.Tim DP/Redaksi