Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PAN DPRD Medan: Masifkan Sistem Digitalisasi Penetapan dan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

, 04 Desember 2023
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Memvahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,Senin(4/12) di Gedung DPRD Medan/Tums
Medan,DP News

Fraksi PAN DPRD Medan minta pembayaran pajak dan retribusi daerah menerapkan sistem online dan digitalisasi untuk efisiensi dan meminimalisir kebocoran.Sistem digitalisasi tersebut diterapkan secara masif sehingga pelayanan dioptimalkan demi peningkatan PAD.


Pendapat akhir Fraksi PAN DPRD Medan atas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dibacajan juru bicara Abdul Rahman Nasution dalam Rapat Paripurna,Senin(4/12) yang dipimpin Ketuanya Hasyim,SE dan dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulua Rachman.


Berdasarkan arahan UU No 1 Tahun 2022 memberikan kesempatan kepada daerah untuk menjadikan pungutan pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda.Namun diharapkan dengan penerapan Perda tersebut dapar meningkatkan PAD namun jangan  memberatkan warga berpenghasilan menengah ke bawah.


Dengan disahkannya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini maka keuangan daerah akan semakin meningkat dan tidak selalu tergantung dengan dana transfer pusat. Kurun waktu  2013 -2023  masih didominasi transfer pusat sehingga denfan adanya Perda ini  berdampak positif bagi PAD.


Di sisi lain,ujar Abdul Rahman,dengan adanya Perda tersebut memberi kepastian bagi dunia usaha dan menamvah pebdapatan daerah yang selanjutnya diatur dalam Perwal.


Melalui Perda,nantinya merupakan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah yabg didukung pelayanan prima kepada para wajib pajak.Namun perlu diiringi pemberian hadiah kepada WP dengan cara memberi kemudahan tetapi memberi sanksi kepada WP yang menunggak pajak dan retribusi daerah.


Setelah menguraikan berbagai masukan,Fraksi PAN DPRD Medan nelalui juru bicaranya Abdul Rahman Nasution menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |