Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan,Bobby:Segera Dikirim ke Gubsu dan Mendagri

, 04 Desember 2023
Foto: Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD  Medan Hasyim SE,Senin(4/12) di Gedung DPRD/Tums


Medan,DP News                     

Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan setujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Denin (4/12) yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD  Medan Hasyim SE.


Dalam rapat paripurna tersebut,walikota mengungkapkan, UUD 1945 dalam Pasal 23 A menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.


Pemerintah telah mengundangkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.


Selanjutnya dalam Pasal 94 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, papar Bobby Nasution, menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.


Di Pasal 187 huruf B UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Bobby Nasution, menyatakan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.1/2022.


Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, kata Bobby Nasution, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Medan selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |