Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PKS DPRD Medan Harapkan Perda Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Mampu Tingkatkan PAD

, 04 Desember 2023
Foto: Juru Bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(04/12)/Tums
Medan,DP News

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengharapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan.


Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Raoat Paripurna DPRD Medan,Senin(04/12).


“Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini Peningkatan terhadap PAD Kota Medan dapat signifikan. Terutama dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan, yang kami rasa saat ini masih belum optimal," ucapnya.


Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi di Kota Medan dan mendorong penerapan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan,l.


Rudiawan Sitorus, yang duduk di Komisi 4 ini kembali menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya. 


"Kami berharap dengan hadirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata Kelola Pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah," ujarnya.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |