Pengumuman KPU Tentang Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024 |
KPU Asahan akan rekrut 17.143 orang KPPS dan 4.898 orang Petugas Ketertiban untuk Pemilu 2024 nanti.Dari 25 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 177 Desa, ada 2449 TPS, jadi untuk jumlah KPPS di masing-masing TPS 7 orang dan 2 orang Petugas Ketertiban. Kalau ditotal kebutuhannya, sekitar 17.143 orang KPPS dan 4898 orang Petugas Ketertiban.
Komisioner KPU Asahan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sumber Daya Manusia (SDM) M. Syah didampingi Ketua KPU Asahan Hidayat SP,Senin (4/12) menjelaskan, proses rekrutmen akan dibuka mulai 11 Desember 2023 dimana sehat jasmani dan rohani menjadi syarat wajib.
Selain itu, calon anggota KPPS juga tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).
Persyaratan lain kata M Syah adalah calon KPPS berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun serta memiliki ijazah SMA atau sederajat. Peserta wajib memiliki kemampuan membaca dan menulis. Selain itu, masih ada sederet persyaratan lain yang wajib dipenuhi.
Ditambahkannya, KPU Asahan berencana menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan dalam memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS dan Petugas Ketertiban.
"Kami mohon kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk dapat memfasilitasi calon KPPS ini, dalam melakukan pengecekan kesehatan di titik-titik tertentu," urai M.Syah.
KPU Asahan juga mengajukan permohonan agar Dinkes Asahan dapat menyiapkan titik-titik lokasi pelayanan pengobatan, dihari pelaksanaan pemungutan suara.
"Seandainya KPPS atau Petugas Ketertiban kami yang sakit di lapangan, mungkin Dinkes bisa menyiapkan titik-titik tempat pelayanan pengobatan bagi penyelenggara pemilu di hari pemungutan suara," imbuhnya.
Persyaratan Pendaftaran KPPS diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dimana ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.Ridho/Redaksi