Notification

×

Iklan

Iklan




PKB dan BBNKB Masuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah: PAD Medan Bakal Meningkat

, 04 Desember 2023
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,Senin(4/12)/Syaiful
Medan,DP News

Ketua F-Golkar DPRD Medan H Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah.


Oleh karenanya, pengajuan Pemko Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.


Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan aslidaerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyaraka


Hal ini dikatakan Bayek dalam pendapat fraksinya atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan,Senin (4/12).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi tiga pimpimnan dewan dan para pimpinan fraksi, ketua-ketua komisi dan Anggota DPRD Medan lainnya dan d7hadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman.


Sehubungan dengan hal ini tersebut kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution

yang telah sungguh sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.Mengingat penting dan strategisnya Ranperda ini bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat, kata Bayek.


Penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) perlu pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar benar dirasakan mendukung kegiatan mereka.


Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat penundaan pembayaran pajak.


“Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a dirubah dan berbunyi menjadi : “ dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) perbulan.


Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, sebut Bayek.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |