Notification

×

Iklan

Iklan




Seluruh Pokkir Anggota DPRD Medan Wajib Masuk Dalam e-Planning Pemko Medan

, 29 Januari 2024
Foto: Coaching Clinic Penginputan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Medan Pada SIPD Pemko MedanTahun 2024,Senin(29/1)/Tums


Medan,DP News 

Sekretariat DPRD Medan laksanakan Pendampingan Penginputan Aplikasi e-Pokir DPRD pada SIPD RI Tahun 2025,Senin (29/01).Dan berdasarkan hal tersebut, penginputan pokok-pokok pikiran DPRD Medan wajib dilaksanakan pada SIPD RI Tahun 2024 Pemerintah Kota Medan. 


Oleh karenanya, dilakukan pendampingan dalam pembuatan akun sekaligus proses pengisian dan penginputan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut.


Coaching clinic ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPD tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJP Daerah, RPJM Daerahndan Renja Pemerintah Daerah pasal 153 poin (k) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, dan pasal 178 ayat (6) Pokok-pokok pikiran DPRD dimasukkan ke dalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.


Berdasarkan hal tersebut, penginputan pokok-pokok pikiran DPRD Medan wajib dilaksanakan pada SIPD RI Tahun 2024 Pemerintah Kota Medan. Oleh karenanya, dilakukan pendampingan dalam pembuatan akun sekaligus proses pengisian dan penginputan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut.


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD  Medan ini dipimpin Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Medan Syafruddin dan dihadiri seluruh staf pendamping reses dewan serta perwakilan dari Bappeda Medan sebagai narasumber.


Sebagaimana diketahui,setiap Anggota DPRD Medan merumuskan Pokok Pikiran( Pokkir) yang ditampung dari para konstituen saat Reses.Kemudian pokok pokok pikiran itu dimasukkan dalam e-Pokkir.Syaiful/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |