Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota DPRD Medan Jaya Saputra Gelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 di Medan Belawan

, 07 Februari 2024

 

Belawan,DP News 

Anggota DPRD Medan Jaya Saputra kembali gelar sosialisasi produk hukum daerah dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 


Kali ini, Jaya Saputra menggelar sosialisasi Perda ini di Lapangan Serbaguna Alaqabah di Medan Belawan,Sabtu-Minggu.3-4 Februari.


Jaya Saputra memiliki alasan sendiri, mengapa dia menggelar sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini. Soalnya, masih banyak warga miskin Kota Medan yang belum mengetahui dan mendapatkan hak- haknya.


Jaya Saputra menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini untuk melindungi hak- hak warga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang layak di Kota Medan.


"Saya yakin, masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujar Jaya Saputra yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra, saat membuka sosialisasi Perda itu.


Jaya Saputra menambahkan, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut ada hak warga miskin yang harus dipenuhi Pemko Medan, yakni hak kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC)  yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.


"Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 1,2 triliun ditl Tahun 2023 yang baru lalu.


" Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan," ungkapnya.

Selain itu, Jaya Saputra yang saat ini duduk di Komisi-I DPRD Kota Medan itu menambahkan, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.


"Kalau hak-hak itu terpenuhi, maka diharapkan 2024 ini tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga kehidupan sosialnya bisa meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan," harapnya.


Untuk itu, Jaya Saputra mendorong Pemko Medan menambah alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan.


Seperti memperbanyak gedung balai latihan sehingga bagi warga pengangguran yang punya bakat menjahit, memasak, bengkel dan teknisi lainnya dapat belajar di Balai latihan.


Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. 


Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. 


Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. 


Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |