Anggota Komisi 1 DPRD Medan Jaya Saputra mengatakan DPRD dan Pemko Medan serius tanggulangi kemiskinan yang dibuktikan dengan banyaknya program-program yang diluncurkan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
Jaya Saputra mengatakan, DPRD dan Pemko Medan serius tanggulangi kemiskinan.Hal itu disampaikan itu saat menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah(Sosperda) III TA 2024, dengan mensosialisasikam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di JalanTambak Blok 27, Lingkungan 15, Kelurahan Belawan Sicanang,Medan Belawan, Sabtu-Minggu (16-17/3).
Diantara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Jaya Saputra, mencakup bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pangan, rumah layak huni dan kesempatan berusaha.
“Poin penting dari Perda ini adalah mengatur hak-hak orang miskin,” katanya.
Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, sambung Jaya Saputra, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman.
“Itu standar utama,” katanya.
Pada bidang kesehatan, tambah legislator asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Medan itu, Pemko Medan pada 1 Desember 2022 lalu telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).
“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin Pemko Medan,” katanya.
“Pada Tahun 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar,Tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan Tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp 270 miliar.Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,ujarnya.
Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.
Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Rumapea/Redaksi