Notification

×

Iklan

Iklan




Amanah Perda No 1 Tahun 2024: Retribusi Parkir Kenderaan Roda Dua Rp 3.000 dan Roda Empat Rp5.000, Kenapa Digratiskan.....?

, 17 April 2024
Screenshoot  Perda No 1 Tahun 2024
Medan,DP News

Sejak 2 April lalu,Pemko Medan menggratiskan pengutipan uang parkir di tepi jalan padahal dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah diputuskan bahwa retribusi parkir di tepi jalan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk kenderaan roda 2 dan Rp5.000 untuk kenderaan roda empat.


Selain untuk kenderaan roda 2 dan roda empat,kenaikan retribusi parkir juga untuk truk gandeng,trailer Rp12 ribu sementara truk,bus dan alat berat Rp8.000 dan untuk jenis truk mini atau sejenisnya Rp7.000 sekali parkir.


Dalam Perda tersebut juga diatur besaran retribusi parkir di lokasi khusus termasuk di Stadion Teladan,Kebun Bunga dan Lapangan Gajah Mada.


Namun agak aneh,sejak 2 April lalu ,Pemko Medan telah menggratiskan uang parkir tepi jalan padahal  4 Desember 2023 lalu,Perda No 1 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur kenaikan retribusi parkir menjadi Rp3.000 untuk kenderaan roda 2 dan Rp5.000 untuk kenderaan roda empat sudah disetujui DPRD Medan yang merupakan salah satu sumber penerimaan PAD(Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.

Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024

Mengenai kebijakan penggratisan uang parkir dikaitkan dengan Perda No 1 Tahun 2024,Wartawan DP News mencoba konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kadishub Medan Iswar Lubis,Rabu(17/4) siang.Namun sampai berita ini tayang belum mendapatkan tanggapan.


Berikut ini pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Kadishub Medan Iswar Lubis,

(Selamat Pagi Pak Kadis,

Mohon maaf ganggu waktunya.

Saya Rumapea,Wartawan Pemko Medan dari  deltapariranews.com/DP News mau minta penjelasan ttg penggratisan retribusi parkir di tepi jalan dikaitkan dgn Perda No 1 Tahun 2024 ttg pajak dan retribusi daerah walau di lapangan msh ada oknum jukir yg ngutip uang parkir tepi jalan.

Dalam Perda tsb jelas diatur retribusi parkir tepi jalan bahkan mengalami kenaikan dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 utk roda dua dan 3 juga mobil menjadi Rp5.000.Kira kira apa dasar hal yg mendasar penggratisan tsb bila menyimak isi Perda No 1 tsb sebab retribusi tsb merupakan salah satu sumber PAD.Apakah kebijakan tsb tdk bertentangan dgn ketentuan dlm Perda tsb.Mohon tanggapannya Pak Kadis utk kejelasan informasi kpd masyarakat. tx).


Foto: Penandatangan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dan Walikota Medan Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,Senin(4/12/2023) Lalu

 Sebagaimana diketahui,Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah disetujui dan ditandatangani  Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan,Senin (04/12/2023) lalu.


Untuk membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dibentuk Pansus yang diketuai Afif Abdillah,SE yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Medan dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan.


Saat itu, Ketua DPRD  Medan Hasyim,S.E., mengatakan dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan.Tim DP/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |