Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Usulkan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan

22 April 2024
Foto: Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution Sampaikan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda No 6 Tahun 2015 Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin (23/4)/Tums


Medan,DP News 

DPRD Medan usulkan agar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan diubah karena terjadi dualisme pengelolaan persampahan.Dalam Perda disebutkannya yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup namun kenyataan di lapangan dialihkan pengelolaannya ke tingkat kecamatan.


Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin (22/4).


Berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Persampahan.Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah.


Selain masah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu,pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.


Dijelaskannya, bahwa jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat diatur dalam konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 4 UUD RI.


“Oleh karena itu Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” jelasnya.


Dengan adanya pengusulan perubahan Perda ini, Dedy berharap Ranperda pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.


Untuk itu diharapkan Ranperda ini nantinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,kata Dedy.Tumpal S/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |