Foto: Anggota DPRD Medan Sukamto,SE/Dok |
Anggota DPRD Medan Sukamto,SE berharap Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Daerah direvisi demi memaksimalkan perolehan retribusi sampah melalui penambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) bukannya malah manaikkan tarif retribusi sampah di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Sukamto SE menanggapi munculnya keluhan warga tentang kenaikan retribusi sampah,Kamis(25/04).
Menurutnya, kenaikan retsibusi sampah mencapai 500 persen dinilai sangat memberatkan warga makanya Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali.
Sebaiknya,kenaikan retribusi sampah dapat disesuaikan dengan kemampuan warga. Sedangkan potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah jumlah warga sebagai WRS.
Saat ini, masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Pada hal banyak warga yang membayar sampah kepada oknum tertentu. Bahkan masih banyak juga warga yang belum membayar sama sekali.
“Untuk itu, melalui Kepling kiranya dapat melakukan pendataan warganya sebagai WRS karena potensi itu cukup banyak,” ujar Sukamto.
Selama ini,Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan sudah mengatur retribusi sampah namun saat ini diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya retribusi sampah.
Penerapan Perda No 1 Tahun 2024 tersebut mendapat reaksi penolakan dari masyarakat karena kenaikan retribusi mencapai 500 persen Rahmat K/Redaksi