Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu dilakukan mengingat saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE saat menyampaikan pemandangan fraksinya atas usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,Selasa (14/5).
Revisi Perda katanya sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
"Revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana,” katanya.
Bahkan, alasan revisi Perda, Erwin memberikan sejumlah argumen yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
Erwin Siahaan
Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.
Dilanjutkan, soal pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.
Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.
Atas dasar itulah Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan.Tumpal S/Redaksi