Foto: Ketua DPRD Medan Hasyim SE/Dok |
Medan,DP News
Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution tinjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) No 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum. Sebab, penerapan parkir berlangganan dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
“Kita minta supaya Perwal itu ditunda bila perlu dibatalkan. Karena dengan parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan apalagi warga dari luar Kota Medan, ” tegas Hasyim SE,Rabu (17/7).
Disampaikan Hasyim SE, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami. Dimana pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribus parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Pada hal hanya parkir 1 kali dan belum tentu parkir untuk berikutnya dalam setahun,” terang Hasym SE yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 itu.
Menurut Hasyim, Perwal No 26 Taju 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Perwal adalah merupakan turunan dari Perda. Sementara Perda Parkir berlangganan belum ada.
Masih menurut Hasyim, dengan melarang parkir di Kota Medan bagi pemilik kendaraan dari luar Kota apabila tidak bersedia membayar retribusi parkir berlangganan sangat keliru. “Dengan aturan itu memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Pada jal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,”ujarnya.Rahmat K/Redaksi