Notification

×

Iklan

Iklan




Bapemperda DPRD Medan Gelar Raker Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda RDTR 2015-2035

14 April 2025

 

Foto: Bapemperda DPRD Medan Bahas Ranperda Pencabutan Perda RDTR Kota Medan 2015-2035,Senin (14/4) di Ruang Banmus

Medan,DP News 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan gelar Rapat Kerja, terkait Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (14/04).


Rapat kerja yang dipimpin Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Bapemperda HT Bahrumsyah, S.H., M.H., dan dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.


Rapat ini membahas tentang pemetaan wilayah setiap kecamatan terkait penataan ruang dalam membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.


Turut hadir dalam RDP ini OPD terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.


Sebagaimana diketahui,Pemko Medan mengajukan Ranperda Pencabutan Perda RDTR Kota Medan dan Peraturan Zonasi 2015-2035 ke DPRD Medan.Untuk itu,Bapemperda DPRD Medan melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |