Notification

×

Iklan

Iklan




Elfanda Ananda: Terlalu Jauh Dari Nilai Rasional,Tarif 'Meroket' Kios Rusunawa Harus Ditinjau Ulang

26 April 2025
Foto: Ir Elfanda Ananda,MSP, Pengamat Kebijakan Publik/Dok
Medan,DP News 

Kelahiran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bukan hanya 'memakan' korban masyarakat soal tarif retribusi parkir di tepi jalan namun ternyata juga memakan korban kepada nasyarakat penyewa kios Rusunawa yang dikelola Dinas PKPCKTR Medan. 


Kenaikan tarif yang cukup meningkat yang secara keekonomian masyarakat tidak semua punya kemampuan untuk menanggungnya dibanding sebelum Perda tersebut lahir. 


Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah patut dipertanyakan prosesnya yang jauh dari keterlibatan masyarakat.


Secara regulasi kelahiran Perda ini sebenarnya cacat karena proses pembuatan Perda tidak melibatkan masyarakat sesuai dengan tata cara pembuatan perundang undangan termasuk Perda.


Diragukan adanya kajian atas kenaikan tarif sewa kios Rusunawa yang lebih keekonomian. Pengontrak kios ini tentunya harus diajak untuk mesesuaikan harga mengingat Rusunawa perlu perawatan dan sebagainya. 


Demikian rangkuman pendapat Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ir Elfanda Ananda,MSP menanggapi keluhan warga tentang 'meroketnya' sewa kis di Risinawa,Sabtu(26/4).


Kalaupun DPRD yang terlibat dalam pembahasan Perda ini dapat dipastikan bukan mewakili masyarakat karena tidak memahami beban masyarakat kebanyakan. 


"Kita tahu bahwa beban ekonomi masyarakat sedang tidak baik, daya beli reandah, pasar pasar sepi, hotel dan hiburan juga demikian,"ujar


Masyarakat banyak mengeluh dengan situasi saat ini, di satu sisi ada kenaikan tarif mengacu pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa. 


Sewa Kios Rusunawa: 

Termurah Rp1.355.400,Termahal Rp4.140.000,Lapak Termahal 'Meroket' Menjadi  Rp43,2 Juta Per Tahun Dari Sebelumnya Rp7,92 Juta. Dikutip dari sumber berita bahwa Akhir-akhir ini sewa lapak jualan(kios) di Rusunawa yang dikelola Dinas PKPCKTR Medan hangat diperbincangkan dan diberitakan di media gara gara seorang ibu penyewaan lapak terkejut dengan kenaikan sewa yang cukup drastis menjadi Rp32,4 juta per tahun padahal sebelumnya cuma Rp660 ribu per bulan atau sekitar Rp7.920.000 untuk ukuran 4x6 M dengan dasar tar8f Rp150 ribu per M. 


Sebelumnya tarif sewa sebesar Rp660 ribu. per bulan untuk ukuran 6x4 meter. Saat ini tarif melonjak menjadi Rp3,6 juta per bulan atau baik drastis 400 persen.


Tarif sewa yang meroketnya tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang menyewa sebelumnya tidak mampu membayarnya.


Penyewa minta pertimbangan pembuat kebijakan agar melakukan evaluasi pemberlakukan Perda terkait sewa kios Rusunawa ditengah kondisi perekonomian saat ini. 

Screnshoot Tarif Sewa Kios Rusunawa 

Menurut Elfanda,seharusnya tugas pemerintah melindungi warganya dari ketiadaan tempat tinggal, bukan sebaliknya aksi ambil untung dengan meningkatkan tarif dibanding sebelumnya dengan harga yang meroket.


Tentunya tidak semua penyewa kios Rusunawa punya kemampuan untuk kenaikan sebesar itu.


Elfanda juga menyoroti bahwa akhir akhir ini kelihatannya Pemko Medan melahirkan kebijakan selalu penuh kontroversi. Berbagai kebijakan selalu mengutamakan pendapatan daerah bukan seimbang dengan pelayanan yang diberikan. 


Misalnya kebijakan parkir berlangganan yang tidak dapat dijalankan sementara uang sudah dikutip di masyarakat. Masyarakat bahkan doble melakukan pembayaran retribusi parkir yakni berlangganan dan bayar cash saat parkir di tepi jalan.


Tentunya sebuah kebijakan harus punya kekuatan, kewibawaan untuk diimplementasikan.Begitu juga dengan tarif sewa Rusunawa yang kebijakannya jauh dari nilai rasional apa yang menjadi faktor faktor kenaikan dengan situasi kondisi masyarakat.


Untuk itu kata Elfanda karena proses pembuatan Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk melibatkan masyarakat penyewa tentunya Perda ini tidak layak untuk dijalankan dan harus ditinjau ulang tarif yang sudah di-Perda-kan tersebut. 


Seharusnya kata Elfanda penerapan tarif terlebih dahulu melihat berbagai faktor.Jangan seenaknya membuat kebijakan dengan motif meraup PAD namun tidak dengan melindungi masyarakat.


Dalam kasus parkir berlangganan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retrebusi parkir justru telah ada praktik pelanggaran kebijakan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |