Notification

×

Iklan

Iklan




Jalan Pangururan Bypass Sepanjang 18 Km Mulai Dikerjakan,Wabup: Butuh Pembebasan Tanah 6 M

28 Mei 2025

 

Foto: Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk Tinjau Pembangunan Jalan Pangururan Bypass,Rabu(28/5)
Samosir,DP News 

Jalan Pangururan Bypass sepanjang 18 Km dengan rute dari simpang  jalan nasional Sianting-anting-Sait Nihuta-Lumban Pinggol -Huta Tinggi-Sabungan Nihuta-Hutanamora dan tembus kejalan nasional di Desa Rianiate mulai dikerjakan dengan mengerahkan alat berat Dinas PUTR Samosir. 


Pembukaan jalan Pangururan Bypass tersebut ditinjau Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk didampingi Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi SM Siahaan, Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis PUTR Rudimanto Limbong, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Kepala Desa Sianting anting dan Kepala Desa Saitnihuta,Rabu(28/5).


 "Target sampai ke Rianiate sepanjang 18 km, saat ini dalam proses pembukaan jalan" kata Kadis PU Rudimanto Limbong 


Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk berharap pembangunan jalan bypass ini didukung masyarakat dengan pembebasan lahan. Untuk itu, Ariston menekankan seluruh tim yang terlibat untuk lebih jeli dan bijak memberi pengarahan dan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya pembukaan jalan bypass. 


Dengan terbukanya jalan ini, Wabup yakin selain untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas juga akan membawa dampak yang besar untuk peningkatan ekonomi masyarakat, terutama pada sektor pertanian.


"Pembukaan jalan bypass sangat cocok untuk pengembangan pertanian, mengangkat nilai ekonomi, masyarakat akan lebih mudah dalam pertanian. Lebih cepat akan lebih bagus" ujar Wabup.


Untuk pengembangan ke depan,Ariston minta agar pembebasan lahan masyarakat bisa mencapai 5-6 meter. 


"Kita harapkan lebar jalan bisa mencapai 6 meter, minimal 5 meter, lebih lebar juga akan lebih bagus. Kami harap masyarakat juga mendukung dan membebaskan sebagian lahannnya" tambah Ariston.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |