Notification

×

Iklan

Iklan




Dispora Kutip Uang Parkir Kenderaan Rp3.000 dan Rp 5.000 di Taman Cadika: Tidak Ada Tertulis Perda dan Perwalnya...

11 Juni 2025
Foto: Karcis Retribusi Parkir Dispora Medan di Taman Cadika,Medan Johor 
Medan,DP News 

Warga Kota Medan yang mau olahraga dan rekreasi di Taman Cadika,Medan Johor wajib bayar retribusi parkir Rp3.000 untuk roda,dua dan Rp5.000 untuk roda 4.Petugas di pintu masuk Taman Cadika sudah siaga membawa karcis parkir untuk diberikan kepada pengunjung dan tertulis Rp3.000 untuk roda 2.


Pengamatan di lapangan,para pengunjung yang mau olahraga pun menghentikan kenderaannya untuk membayar uang parkir.


Dalam karcis tertulis Pemko Medan,Dinas Pemuda dan Olahraga , 'Kartu Layanan Tempat Khusus Parkir SP Motor dan SP Motor Roda 3 (Tiga) Lapangan.... Rp 3.000.


Namun dalam karcis tersebut tidak dicantumkan Perda atau Perwal yang menjadi dasar Dispora mengutip retribusi parkir tersebut.

Sementara itu,sesuai ketentuan bahwa pengutipan parkir di tepi jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimana kenderaan roda 2 sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.


Saat ditanya,petugas parkir mengatakan retrubusi parkir sudah sejak beberapa waktu lalu diberlakukan di Taman Cadika.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |