Notification

×

Iklan

Iklan




Elfanda Ananda: Dipertanyakan Kenapa Plt Dirut PUD Pasar Harus 'Bungkam' Soal Kafe Mewah Eks Pasar Aksara,TRANSPARANLAH.....

10 Juni 2025
Foto: Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP 
Medan,DP News 

Sebagai seorang Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi harus mencerminkan seorang pejabat yang menjunjung tinggi prinsip yang tertuang dalam undang undang pengelolan barang milik daerah seperti transparansi, efesien,efektif,akuntabel dan teroganisir demi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. 


Hal itu dikatakan Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP terkait 'bungkamnya' Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi  saat dikonfirmasi media terkait keberadaan bangunan cafe mewah di Eks Pasar Aksara terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PKPCKTR Medan, waktu sewa menyewa, nominal sewa, perjanjian kontrak disepakati dan lain lainnya patut dipertanyakan fungsi beliau sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan. 


Seharusnya beliau paham bahwa PD Pasar adalah sebuah Perusahaan Umum Daerah (PUD) merupakan BUMD yang bertugas sebagai pelaksana teknis pemerintah daerah dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pasar pasar di Kota Medan. 


Sebagai BUMD dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PUD)kaya Elfanda tetap dalam pengawasan Pemko Medan yang disingkat Dewas yang diketuai Sekda Medan dan Walikota Medan selaku pemilik lahan. 


Sementara kewenangan dalam hak sewa menyewa kepada pihak ketiga ada ditangan PD Pasar.


Lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, telah secara sah dialihkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. LHal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan. 


Plt PD Pasar Medan seharusnya tidak bungkam, lupa dan tidak ingat besaran sewa lahannya. 


"Sikap seperti ini tentunya dipertanyakan sebab lahan ini merupakan aset pemko Medan yang kewenangan sewa menyewanya diberikan tanggungjawab kepada PD Pasar'"tandas Elfanda.


Disatu sisi, PD Pasar merupakan perusahaan milik pemerintah daerah yang merupakan aset Pemko Medan yang juga pastinya milik rakyat Kota Medan. 


"Jadi, sudah sewajarnya prinsip transparansi soal bagaimana prosedur, nilai sewa, mekanisme, kepada pihak mana disewakan haruslah dilakukan secara transparan"ujar Elfanda 


Konfirmasi awak media apakah kerjasama dengan pihak ketiga tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewas dan dari Walikota Medan semasa Pak Bobby ataukah Pak Rico selaku pemilik aset daerah adalah hal yang penting agar akuntabilitas dari mekanismenya dapat ditelusuri.


Berikut pertanyaan konfirmasi Wartawan DP News kepada Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi,

Selamat pagi Pak Plt Dirut,

Saya Rumapea,Wartawan DP News di DPRD Medan.Mohon kesediaan konfirmasi ttg keberadaan bangunan Kafe eks Pasar Aksara Medan.

- mohon informasi apakah sudah kerjasama itu sifatnya sewa menyewa untuk berapa tahun dan berapa besaran sewanya

- mohon informasi apakah penandatanganan itu semasa Pak Plt atau masih semasa Dirut lama Pak Suwarno 

- mohon informasi apakah kerjasama dengan pihak ketiga tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewas dan dari Walikota Medan semasa Pak Bobby ataukah Pak Rico selaku pemilik aset daerah.Trimakasih.Rumapea/Redaksi



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |