Notification

×

Iklan

Iklan




Elfanda: Walikota Jangan Diam,Turunkan Inspektorat dan BPK RI Memeriksa Kontrak Sewa Menyewa Kafe Mewah Eks Pasar Aksara...

10 Juni 2025
Foto: Bangunan Kafe Mewah di Eks Pasar Aksara Medan/Dok
Medan,DP News 

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP menilai sudah saatnya Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera memanggil jajaran Direksi PUD Pasar Medan dan OPD terkait atas berdirinya bangunan cafe  berada di areal eks Pasar Aksara,Jalan Aksara,Medan.


"Jangan sampai kesannya walikota mendiamkan kasus ini dan tidak mau tahu apa yang terjadi di areal eks Pasar Aksara yang menjadi cafe,"tandas Elfanda.


Walikota Medan harus memberi penjelasan ke publik terkait keberadaan serta status bangunan apakah telah melengkapi perizinan termasuk kontrak sewa menyewa dengan Pemko Medan. 


"Apa yang menjadi pertanyaan publik tentunya harus dijawab secara gamblang tanpa harus ada yang ditutup tutupi"ujar Elfanda.


Untuk lebih akuntabel (bertanggungjawab), Walikota Medan Rico Waas bisa memerintahkan Inspektorat  Medan dengan melibatkan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terkait Pasar Aksara ini agar memastikan prosedur telah sesuai ketentuan atau tidak, apakah ada pihak pihak yang diuntungkan di dalamnya.


Kenapa pasar yang terbakar dibangun yang baru bukan di Lokasi yang terbakar, kenapa pasar yang baru dibangun justeru sekarang tidak bermanfaat karena ditinggal para pedagang.


Dengan melibatkan Inspektorat dan BPK RI,nantinya Walikota Medan Rico Waas dapat membuat kebijakan nantinya terkait hasil audit.


Walikota Medan tidak perlu takut terhadap backing dibalik pengusaha kafé yang mungkin punya kekuasaan.Sepanjang walikota berjalan dalam koridor hukum yang ada tentu ini dapat dipertanggungjawabkan.


Namun apabila ada keterkaitan pada pelanggaran hukum, segera saja laporkan kasus ini ke aparat hukum agar tidak ada kesewenang wenangan dalam pengelolaan aset milik daerah.


Sebagaimana akhir akhir ini,keberadaan bangunan kafe mewah di Eks Pasar Aksara ramai disorot karena diduga belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak diketahui kepada siapa kontrak sewa menyewa dijalin pihak PD Pasar Medan.


Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi saat dikonfirmasi wartawan justru memilih 'bungkam' saat ditanyai seputar bangunan kafe mewah di Eks Lahan Pasar Aksara.


Berikut pertanyaan konfirmasi Wartawan DP News kepada Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi,

Selamat pagi Pak Plt Dirut,

Saya Rumapea,Wartawan DP News di DPRD Medan.Mohon kesediaan konfirmasi ttg keberadaan bangunan Kafe eks Pasar Aksara Medan.

- mohon informasi apakah sudah kerjasama itu sifatnya sewa menyewa untuk berapa tahun dan berapa besaran sewanya

- mohon informasi apakah penandatanganan itu semasa Pak Plt atau masih semasa Dirut lama Pak Suwarno 

- mohon informasi apakah kerjasama dengan pihak ketiga tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewas dan dari Walikota Medan semasa Pak Bobby ataukah Pak Rico selaku pemilik aset daerah.Trimakasih.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |