Foto: Karcis Uang Parkir Dispora di Taman Cadika Medan Tanpa Tulusan Dasar Hukum Perda dan Perwal/Dok DP News Medan,DP News Meski sudah disorot media,kenyataannya Dispora Medan masih ngotot Kutipan uang parkir di Taman Cadika dengan karcis Tanpa mencantumkan dasar hukum Perda dan Perwal-nya.Pengutipan uang parkir Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda 4 masih berlangsung hingga,Kamis(12/6).
Menanggapi hal tersebut,Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Medan M Riski Husni saat dikonfirmasi mengatakan segera mengganti karcis dengan mencantumkan Perda No 1 Tahun 2024 dan Perwal No 3 Tahun 2025.
"Dalam 2 hari ke depan,karcis yang baru siap dicetak dengan mencantumkan Perda dan Perwal"ujarnya saat menjelaskan masih diberlakukannya karcis lama.
Dalam karcis tertulis Pemko Medan,Dinas Pemuda dan Olahraga , 'Kartu Layanan Tempat Khusus Parkir SP Motor dan SP Motor Roda 3 (Tiga) Lapangan.... Rp 3.000.
Namun dalam karcis tersebut tidak dicantumkan Perda atau Perwal yang menjadi dasar Dispora mengutip retribusi parkir tersebut.
Sementara itu,sesuai ketentuan bahwa pengutipan parkir di tepi jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimana kenderaan roda 2 sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.
Sementara itu,Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Medan M Riski Husni mengatakan pihaknya akan segera cek karcis pengutipan uang parkir di Taman Cadika yang tidak mencantumkan Perda atau Perwal pengutipan di dalam karcis parkir.
Hal itu disampaikannya usai membaca berita 'Dispora Kutip Uang Parkir Kenderaan Rp3.000 dan Rp5.000 di Taman Cadika: Tidak Ada Tertulis Perda dan Perwalnya...'.
Menurutnya,pengutipan uang parkir didasarkan pada Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwal No 3 Tahun 2024.
"Jadi itu sebenarnya dasar pengutipan retribusi parkir tersebut "ujarnya seraya menambahkan segera mencetak ulang karcis parkir dengan mencantumkan kedua peraturan tersebut.
Petugas di pintu masuk Taman Cadika sudah siaga membawa karcis parkir untuk diberikan kepada pengunjung dan tertulis Rp3.000 untuk roda 2.
Pengamatan di lapangan,para pengunjung yang mau olahraga pun menghentikan kenderaannya untuk membayar uang parkir.
Dalam karcis tertulis Pemko Medan,Dinas Pemuda dan Olahraga , 'Kartu Layanan Tempat Khusus Parkir SP Motor dan SP Motor Roda 3 (Tiga) Lapangan.... Rp 3.000.Rumapea/Redaksi
|