![]() |
Foto: Ketua Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan Sejumlah Bangunan Tanpa PBG di Medan Deli dan Medan Denai,Senin(30/6) di Ruang Rapat Komisi |
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),Senin (30/06) di ruang rapat komisi.
RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai permasalahan PBG di Jalan Pulau Pagai Selatan, Kelurahan Mabar Hulu,Medan Deli, bangunan di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar Medan Deli, bangunan di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia,Medan Deli, serta bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Medan Denai.
Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait bangunan tanpa PBG yang harus menjadi perhatian Pemko Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemeko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa menyegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.Rumapea/Redaksi