![]() |
Foto: Bangunan Kafe di Eks Lahan Pasar Aksara Medan/Dok |
Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi 'bungkam' saat dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan cafe mewah di Eks Pasar Aksara yang diduga belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas PKPCKTR Medan.
Wartawan DP News ingin konfirmasi berbagai hal termasuk kurun waktu sewa menyewa,pemasukan ke kas Pemko Medan dari sewa menyewa tersebut dan kapan perjanjian kontrak tersebut disepakati antara pihak ketiga dan PUD Pasar Medan.
Selain itu,juga ingin memastikan prosedur kontrak sewa menyewa lahan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewas(Dewan Pengawas ) yang diketuai Sekda Medan dan Walikota Medan selaku pemilik lahan.
Untuk mendapatkan konfirmasi Wartawan DP News mengirimkan pertanyaan melalui WhatsApp kepada Plt Dirut PUD Pasar Imam namun sampai hari ini tidak dibalas.
Berikut pertanyaan konfirmasi yang diajukan Wartawan DP News kepada Plt Dirut PUD Pasar Medan,
"Selamat pagi Pak Plt Dirut,
Saya Rumapea,Wartawan DP News di DPRD Medan.Mohon kesediaan konfirmasi ttg keberadaan bangunan Kafe eks Pasar Aksara Medan.
- mohon informasi apakah sudah kerjasama itu sifatnya sewa menyewa untuk berapa tahun dan berapa besaran sewanya
- mohon informasi apakah penandatanganan itu semasa Pak Plt atau masih semasa Dirut lama Pak Suwarno
- mohon informasi apakah kerjasama dengan pihak ketiga tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewas dan dari Walikota Medan semasa Pak Bobby ataukah Pak Rico selaku pemilik aset daerah.Trimakasih"
Namun sampai,Selasa(10/6) sang Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi tidak berkomentar sehingga masih pertanyaan semasa siapa Walikota Medan sewa menyewa tersebut mendapat persetujuan.
Sementara itu,informasi diperoleh lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, telah secara sah dialihkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993. Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan.
Sebelumnya,Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera panggil jajaran Direksi PUD Pasar Medan dan OPD terkait atas berdirinya bangunan cafe berada di areal eks Pasar Aksara,Jalan Aksara,Medan.
Hal itu disampaikan Rico menanggapi bangunan kafe usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan,Senin (02/06).
Sejauh itu kata Rico pihaknya belum menerima laporan secara lengkap akan tetapi bangunan sudah berdiri di areal eks Pasar Aksara.
"Mungkin siang atau dore ini, kita akan cek ke lapangan atas bangunan yang berada di lahan milik Pemko Medan," ucap Rico.
Orang Nomor 1 di Kota Medan ini pun menyampaikan setelah nanti dicek langsung ke lokasi pasti akan ketahuan mengenai status dari bangunan tersebut.
Terpisah Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti meminta Pemko untuk melakukan pengecekan status bangunan diatas lahan Pemko Medan karena sebelumnya lokasi tersebut merupakan Pasar Tradisional yang dikelola PUD Pasar Medan.
Namun setelah peristiwa kebakaran, lahan tersebut kosong akan tetapi setelah mencuat dan viral ternyata telah berdiri bangunan yang dikabarkan peruntukan untuk kafe.
Bahkan sejauh ini belum ada penjelasan dari OPD maupun PUD Pasar Kota Medan atas keberadaan serta status bangunan apakah telah melengkapi perizinan termasuk kontrak sewa menyewa dengan Pemko Medan.
Tentunya kita mendukung langkah Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang segera mengecek bangunan diareal eks Pasar Aksara.
Sebelumnya Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Simanjuntak mengatakan segera memanggil OPD dan PUD Pasar Medan serta pengelola bangunan atas status bangunannya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Datuk Iskandar mempertanyakan proses pembangunan bisa berjalan mulus yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk statusnya bangunan itu sendiri yang berada di lahan Pemko Medan apakah disewakan, dikerjasamakan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau bentuk lainnya, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan ke publik hingga saat ini.Tim DP Rumapea/Redaksi