Notification

×

Iklan

Iklan




Rokok Elektronik Masuk Ranperda Perubahan Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Medan

17 Juni 2025
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Medan Agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Stas Ranperda Perubahan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok,Selasa(17/6)
Medan,DP News 

Walikota Medan sampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang  Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketuanya Wong Chun Sen,Selasa(17/6).


Usai penyampaian penjelasan walikota,dilanjutkan pengumuman namanya Anggota DPRD Medan yang akan membacakan pemandangan umum fraksi fraksi.


Rico menyampaikan dalam Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok   menetapkan 7 Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak main,tempat ibadah, angkutan umum tempat kerja dan tempat umum.


Selanjutnya walikota memaparkan bahwa saat ini makin banyak variasinya seperti rokok kereta,Rokok putih,cerutu dan Rokok elektrik sepeVape,ICos/Iqos atau produk sintesis lain yang asalnya mengandung nikotin dan tar.


Juru bicara Fraksi PDI P adalah  DR Lily,MBA, Fraksi PKS dibacakan dr H Ade Taufik,Salomo TD Pardede(Fraksi Partai Gerindra), Fraksi Partai Golkar Reza Pahlevi, Fraksi Partai Nasdem Afif Abdillah,Henry Jhon Hutagalung (Fraksi PSI),H Muslim(PartaiDemokrat),PAN Perindo Binsar Simarmata dan Fraksi Partai Hanura-PKB Janses Simbolon.


Pemandangan umum fraksi fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kawasan Tanpa Rokok ini akan dilanjutkan dalam rapat paripurna berikutnya.Rumapea/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |