Notification

×

Iklan

Iklan




Sosialisasi dan Bimtek Implementasi SIPD-RI se-Sumatera Utara di Samosir,Ariston: Pemkab Samosir Sudah Terapkan Sejak Tahun Lalu....

13 Juni 2025
Foto: Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk Serahkan Cinderamata Saat Pembukaan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi SIPD-RI di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong,Kecamatan Simanindo,Kamis (12/6)


Samosir,DP News 

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM didampingi Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si, Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut Syafrizal Syah, dan Asiaten III Arnod Sitorus, buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI di Ballroom Marianna Resort & Convention, Tuktuk Siadong,Kecamatan Simanindo,Kamis (12/6).


Saat membuka acara, Ariston Tua Sidauruk mengatakan dalam keterbukaan informasi saat ini, tata kelola pemerintahan khususnya pengelolaan keuangan daerah dituntut semakin cepat, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina, pengawas, serta perkoordinasian penyelenggaraan pemerintah daerah, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota telah memberikan perhatian yang penuh yaitu dengan dibangunnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), sebagai media digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pelaporan keuangan daerah. 


Sementara itu,Pemkab Samosir sudah berkomitmen mengimplementasikan aplikasi SIPD-RI tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan sejak TA 2024.


Ariston berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dari awal hingga akhir dan memberi manfaat bagi seluruh peserta sehingga dapat diterapkan di daerah masing-masing,  untuk Sumatera Utara yang digital, unggul dan bermartabat yang menjadi cita-cita kita bersama. 


Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri Erikson P.Manihuruk, S.Kom, M.Si menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah pasal 391 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang  dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, berikut Optimalisasi perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, efektif dan efisien yang  diatur pada PP Nomor 17 tahun 2017. 


Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 


Pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan transformasi digital segera terwujud dalam proses bisnis pemerintahan melalui strategi percepatan transformasi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elekronik (SPBE).


Lebih lanjut lagi dikatakan, dalam Kemenpan RB No. 823 tahun 2023 terkait ketetapan bahwa SIPD dinyatakan sebagai aplikasi umum ikut mendorong penerapan SIPD sebagai satu-satunya aplikasi pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif dan terpusat. 


Pada  tanggal 17 April lalu mencetak sejarah baru, yaitu ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kemendagri dengan ASBANDA terkait penerapan SP2D Online. 


Erikson mengatakan, adapun manfaat penerapan SP2D online diantaranya adalah pencairan Dana SP2D online memfasilitasi pencairan dana dari RKUD ke rekening tujuan di bank, transparansi proses yang lebih cepat dan otomatis meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, efisiensi, penyederhanaan birokrasi, serta mempermudah dan mempercepat proses belanja, lebih transparan dan terukur dalam pengelolaan keuangan daerah.


Untuk itu,pemerintah provinsi dan Pemkab/Pemko dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya didorong untuk dapat mengimplementasikan SP2D Online sebagai wujud komitmen bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.


Hingga Juni kata Erikson, total Pemda di Sumut (1 provinsi dan 33 kab/kota), 32 Pemda sudah pakai Full SIPD, 2 Pemda belum Full SIPD yakni Deli Serdang dan Tapanuli Selatan, dan yang sudah SP2D online sebanyak 18 Pemda.


Untuk itu,Erikson berharap SPDP dapat segera diimplementasikan khususnya terkait penerapan SP2D Online sebagai sebuah solusi dalam mempersingkat sebuah proses transaksi keuangan menjadi lebih efisien, dan terukur dalam penjadwalan realisasi keuangan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |