Tiga Ranperda ditetapkan menjadi Perda antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah NoNomo8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Persetujuan bersama penetapan 3 Ranperda menjadi Perda ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon,para Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba di Gedung DPDPRSamosir,Rabu(25/06).
Bupati mengapresiasi DPRD Samosir dan semua pihak yang telah mendukung dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan pembentukan Perda.
Pembentukan Perda kata Vandiko untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Juga meningkatkan kepastian hukum dalam menciptakan tata kelola bangunan yang lebih baik dan memberikan kemudahan serta transparansi dalam pengurusan ijin bangunan
Selain itu,untuk mendesign perangkat daerah yang tepat fungsi didasarkan pada azas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja serta menitik beratkan pada penguatan kelembagaan dan keleluasaan dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan serta menciptakan inovasi bidang pelayanan publik, meminimalisir lost potensial dari sumber-sumber PAD
Sementara itu,Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan yang memperoleh WTP dapat secepatnya dilaksanakan ditindaklanjuti.
"Kita harus semakin berbenah diri sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat" kata Nasip.
Pandangan akhir fraksi diharapkan dapat dijadikan sebagai penyempurnaan ketiga Ranperda yang sudah disepakati.Rumapea/Redaksi