![]() |
Foto: Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk Eampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2025 serta Ranperda RPJMD Dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir,Senin(14/7) |
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2025 serta Ranperda RPJMD dalam rapat Paripurna DPRD Samosir dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi para Wakil Ketua.
Dalam nota pengantar,Ariston Tua Sidauruk apresiasi pimpinan dan anggota dewan yang memberi dukungan penuh dalam setiap tahapan proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Samosir TA 2025.
Kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2025, merupakan upaya untuk penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan
Disampaikan Ariston, kebijakan umum KUPA dan PPAS-P TA 2025 berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samosir dengan Visi "Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan".
Wabup menyampaikan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025 untuk mencapai target indikator makro tahun 2025 sebagai berikut,kebijakan APBD ditargetkan Rp 849.070.942,724 menjadi Rp.ë 807.480.911,505 berkurang sebesar Rp 41.590.031,219 terdiri dari PAD 110.179.791,979.
Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp. 730.891.150,745 menjadi Rp 689.376.667.094 berkurang Rp 41.514.483.l,651 dengan rincian transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 708.404.662 menjadi 646.313.183,606,- berkurang 62.091.478,394 Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp 22.486.488 745 menjadi 43.063.483 488 bertambah 20.576.994,743.
Kebijakan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 844.070.942,724 menjadi 827.207.254.227,18,- berkurang sebesar 16.863.688.496,82,- yang terdiri dari -Belanja Operasi yang ditargetkan sebesar Rp. 613.079.592.152,63,- menjadi 610.188.489.919,11,- berkurang sebesar 2.891.102.233,5,2,- Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp. 72.958.603.506,65,- menjadi 65.745.758.569,98,- berkurang sebesar 7.212.844.936,67,- Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp. 6.126.089.015,72 menjadi 2.662.347.689,09 berkurang sebesar 3.463.741.326,63,- Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp. 151.906.658.049,- menjadi 148.610.658.049,- berkurang sebesar 3.296.000.000,-
Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada T.A 2025 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 00,- menjadi 24.726.342.772,18,- . Pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan dalam APBD murni sebesar Rp. 5.000.000.000.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Ariston meminta kepada DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran. Rumapea/Redaksi