Notification

×

Iklan

Iklan




Modesta Marpaung Desak Walikota Segerakan Pembentukan BNN Kota Medan

03 Juli 2025

 

Foto: Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung 
Medan,DP News

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan Modesta Marpaung minta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan segera dibentuk karena dinilai sangat penting dalam membantu memaksimalkan pemberantasan peredaran Narkoba di Kota Medan.


Hal itu disampaikan Modesta Marpaung usai menghadiri seminar Proposal Kajian Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan dalam mendukung Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Medan di kantor Wali Kota Medan,Kamis (3/7).


“Kita dorong percepatan pembentukan lembaga BNN Kota Medan yang selama ini hanya BNN Sumut. Nantinya BNN Medan bisa lebih fokus khusus penanganan di Medan, ” ujar Modesta.


Modesta percaya Walikota Medan Rico Waas  akan lebih serius mengatasi permasalahan maraknya peredaran Narkoba saat ini di Kota Medan.Maka solusi awal yakni pembentukan BNN di Kota Medan. Dan nantinya BNN dapat berkordinasi Kepling dan aparat lainnya.


Bukan itu saja, Modesta juga berharap Pemko Medan memiliki tempat rehabilitasi pecandu Narkoba. Seperti Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial milik Pemko Medan

yang terletak di Jalan Bunga Turi II, Kelurahan Sidomulyo,Medan Tuntungan dapat difungsikan tempat rehabilitasi.


“Mengingat biaya rehab pecandu narkoba cukup mahal. Banyak warga miskin kota Medan yang terjerat bahaya narkoba, namun karena ketiadaan biaya rehab terpaksa korban tidak direhab dan menjadi masalah besar di keluarga,” ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, Pemko Medan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan menggelar Seminar Proposal Kajian Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Medan dalam mendukung Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dihadiri Kabag Umum BNN Provinsi Sumut Roy Fadly Hasibuan, Tim Tenaga Ahli dari USU diantaranya Dr. Arief Marizki Purba,SE.,S.Sos.,M.Si dan Eka Prahadian Abdurahman,S.I.K.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |