Samosir,DP News
DPRD dan Pemkab Samosir sepakati Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan,Selasa (29/7).
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam keputusan bersama antara Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST dengan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Sarhochel M Tamba.
Pengambilan keputusan bersama diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Samosir, dimana empat fraksi, yakni fraksi PKB, Nasdem, Golkar, dan fraksi gabungan (Gerindra, Demokrat, Perindo) menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029.
Bupati mengatakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, kolaborasi dan menjunjung tinggi nilai permusyawaratan, sehingga substansi dokumen RPJMD ini mendapat penajaman dan penyempurnaan melalui gagasan ide, saran dan masukan dari DPRD Samosir.
Lebih lanjut, Vandiko mengatakan, ranperda RPJMD Samosir 2025-2029 ini akan menjadi pedoman peta jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan selama 5 (lima) tahun ke depan yang dioperasionalkan setiap tahunnya dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah sebagai tahapan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.
"Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir yang kita cintai dan mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan", ujar bupati.Rumapea/Redaksi