![]() |
Foto: Rapat TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) Dalam Rangka Evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (31/7) |
Pemkab Samosir hadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah,Dirjen Bina Keuangan Daerah,Kemendagri Herteti Rospalita Simanjuntak, S.Kom, M.Si sebagai narasumber penajaman rapat evaluasi penerapan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir,Kamis (31/7).
Rapat TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dalam rangka evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dan dihadiri seluruh pimpinan OPD pengampu pajak dan retribusi, Camat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir dan PHRI.
Rapat sosialisasi evaluasi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu menindaklanjuti amanat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah terkait evaluasi Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri dan Menkeu perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait mekanisme dan substansi yang akan dievaluasi pada Perda dimaksud.
Yang kedua, akan dilakukan rapat evaluasi realisasi PAD yaitu untuk menilai pencapaian target PAD, mengidentifikasi kendala dan merumuskan strategi untuk peningkatan pendapatan daerah di Tahun 2025.
Untuk realisasi capaian PAD, Ariston minta setiap OPD melaporkan secara berkala, berikut dengan kendala yang dihadapi sehingga bisa dirumuskan strategi-strategi untuk percepatan realisasinya.
"Silahkan disampaikan apa kendala di lapangan, untuk dapat kita ambil langkah konkret untuk mengoptimalkan capaian target PAD", kata Ariston.Rumapea/Redaksi