![]() |
| Gedung KPK/Dok |
Proses tender proyek fisik jalan Dinas PUPR Sumut di Kepulauan Nias yang mencapai Rp 164,9 M termasuk penentuan pemenang tender proyek ruas Jalan Afia-Tuhemberua berbiaya Rp 15,61 M yang mengalahkam penawaran terendah mendapat sorotan dari Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP.
Bagi Ananda,dengan peristiwa OTT proyek Rp231 M di Madina,seharusnya KPK,Kejatisu dan Poldasu terus mengawasi tender proyek fisik jalan di Dinas PUPR Sumut.
"Dengan total nilai proyek di Kepulauan Nias yang mencapai Rp 164,9 M seharusnya KPK, Kejatisu, Poldasu, hingga KPPU sejak awal melakukan pengawasan ketat agar tak ada lagi peluang 'kongkalikong' tender,"ujar Elfanda saat dimintai komentarnya tentang tender proyek fisik jalan di Afia-Tuhemberua,Nias Utara, Senin (25/8).
Dalam kaitan tender proyek fisik jalan, Gubsu Bobby Nasution harus memastikan panitia lelang bekerja independen, terbuka, dan akuntabel, agar pembangunan jalan benar-benar untuk rakyat, bukan sekadar bancakan proyek.
Untuk itu kata Elfanda perlu pegawasan yang ketat terhadap semua proses tahapan tender pertama Pelaksanaan tender di lingkungan Dinas PUPR Sumut tidak boleh hanya diawasi setelah kontrak berjalan, tetapi sejak awal proses pelelangan.Jika tidak, potensi “kongkalikong” dan pola permainan seperti “kalah di tender A, menang di tender B” bisa saja kembali terjadi.
Pihak aparat hukum seperti KPK, Kejatisu, polisi sudah sepatutnya lembaga penegak hukum dan pengawas persaingan usaha ikut melakukan pemantauan. Dengan begitu, dugaan praktik pengaturan tender dapat dicegah sejak dini sebelum mengakibatkan kerugian.
Seharusnya Gubernur Sumatera Utara perlu menegaskan komitmen anti-korupsi dengan beberapa langkah nyata. Membuka seluas-luasnya akses publik terhadap seluruh proses tender (dokumen, peserta, penilaian teknis, alasan gugurnya penawaran). Memastikan panitia tender bersifat independen, profesional, dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik maupun kelompok bisnis tertentu.
Untuk itu,Elfanda minta Gubsu agar menginstruksikan Inspektorat Provsu melakukan audit kepatuhan sejak tahap lelang, bukan hanya pasca proyek selesai. Memberikan sanksi tegas bagi pejabat atau panitia lelang yang terbukti melakukan penyimpangan.
Gubernur jangan mengulang lagi kejadian yang sudah merugikan rakyat dengan terjadinya praktik korupsi pada kasus jalan di Madina.
Sebenarnya menurut Elfanda, pasca OTT proyek jalan Rp 231 miliar di Sumut, sebenarnya masyarakat Sumut sudah kehilangan kepercayaan pada proses tender Lelang proyek fisik. Sebenarnya semenjak kasus tersebut publik menuntut proses lelang di Dinas PUPR Sumut berlangsung harus transparan.
Namun,adanya temuan pada proyek Afia–Tuhemberua, Nias Utara berbiaya Rp15,9 M dimana penawaran terendah justru kalah dan dimenangkan penawaran kedua, kembali memunculkan tanda tanya soal integritas panitia lelang.
Sebagaimana dari penelusuran di LPSE Provsu tercatat 6 ruas jalan di Kepulauan Nias bakal dibangun di 4 kabupaten/kota dengan total biaya Rp 164,9 M.Rumapea/Redaksi
