Notification

×

Iklan

Iklan




Setelah Dilimpahkan,JPU Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumahan Bank Sumut KCP Melati Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

19 Agustus 2025
Foto: Tim Penyidik Pidsus Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Tersangka dan BB Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Penyaluran Kredit Perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati, Selasa(19/8) 

Medan,DP News

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu limpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan selanjutnya JPU menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut.


Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejatisu sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni JCS selaku oknum Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA,pekerjaan wiraswasta selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.


Sebelumnya,saat pemanggilan tersangka 12 Agustus lalu,JCS terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta,Medan namun HA belum datang saat itu.


Kajatisu Dr Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH membenarkan hal tersebut seraya menerangkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 per 19 Agustus 2025.


Penahanan tersangka katanya merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap kedua kepada JPU.


Setelah dilakukan penahanan kata Suhairi pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.


Husairi menyebutkan dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh JPU di Pengadilan Tipikor.


Kasus dugaan tindak pidana tersebut terjadi dimana tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah HA dengan melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.Dari dasar tersebut, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan  yang dilakukan tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.


Kepada para tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |