Notification

×

Iklan

Iklan




Kejatisu Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati: Satu Orang Dijebloskan Dalam Sel....

12 Agustus 2025
Foto: Kejatisu Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati dan Seorang Tersangka Dimasukkan ke Sel Tahanan,Selasa(12/8)
Medan,DP News 

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu bongkar dugaan tindakan rasuah di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati Medan yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut.


Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku oknum Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA,wiraswasta selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.


Kajatisu Dr Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan kedua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersqangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA, terhadap kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Husairi, kemudian,hari ini,Selasa(12/8) sekira pukul 15.00 WIB,penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama.


Dijelaskan Husairi,  kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah HA.Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan  yang dilakukan tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.


Adapun satu orang lagi  yang belum dilakukan penahanan, kata Husairi bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |