Notification

×

Iklan

Iklan




Korlantas Polri Batasi Penggunaan Sirene dan Rotator

26 September 2025
Dirgakkum Kakorlantas Polri Brigjen Pol FaiNewsJ

akarta,DP News 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan penggunaan sirine dan rotator, bukan penguatan pengawalan. 


Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur undang-undang .


“Pak Kakorlantas sudah mengambil kebijakan ada pembekuan sementara untuk penggunaan sirine dan rotator. Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan pada saat situasi yang mendesak,” jelas Brigjen Pol Faizal dikutip dari laman Korlantas Polri.


Ia mencontohkan pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara. 


“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator,” tegasnya.


Brigjen Pol Faizal menambahkan, pengawalan kendaraan pribadi kini lebih akustik. Selain itu, Korlantas juga meminta anggota tidak menggunakan sirine atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.


"Semaksimal mungkin gunakan alamat publik di mobil atau motor untuk menanyakan jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masih sangat peduli dan cinta kepada polisi," tuturnya.


Terkait penggunaan lampu, Faizal menegaskan hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. 


“Lampu biru digunakan untuk kepolisian, lampu merah untuk Damkar, ambulans, PMI, dan TNI.Sedangkan lampu kuning untuk petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya. Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.Korlantas/Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |