![]() |
| Foto: Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPRD Medan Bersama OPD Terkait Pengaduan Pasien Klinik Kecantikan,Selasa(23/9) |
Komisi 2 DPRD Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinkes, Dinas P3APPKB,Dinas PMPTSP Medan, Pimpinan Klinik Kecantikan,Ketua IDI Medan, Kuasa Hukum pasien, Benny Henrico Pasaribu, SH, MH, serta pasien yang bersangkutan,Selasa(23/9) di ruang rapat komisi.
RDP ini dipimpin H Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., MA, selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, SKM, S.Keb., serta seluruh Anggota Komisi 2 DPRD Medan atas pengaduan pasien Klinik Kecantikan yang berada di Jalan Alfalah, Kelurahan Suka Maju,Medan Johor, yang diduga adanya kelalaian yang dilakukan perawat/terapis dalam proses tindakan perawatan kecantikan yang mengakibatkan adanya luka bakar di tangan pasien tersebut.
Menyikapi masalah ini, Komisi 2 DPRD Medan selaku mediator dalam permasalahan ini merekomendasikan agar permasalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai masuk ke ranah pengadilan.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Medan akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke Klinik Kecantikan Lulu.id Medan untuk meninjau terkait praktik pengelolaan klinik tersebut.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini juga menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Pimpinan Klinik Kecantikan Medan, Ketua IDI Medan, Kuasa Hukum pasien Benny Henrico Pasaribu, SH, MH, serta pasien yang bersangkutan.Rumapea/Redaksi
