![]() |
| Foto: Komisi 4 DPRD Medan Saat Meninjau Pagar KIM Penutup Akses Jalan Warga di Jalan Mangaan Lingkungan 16,Medan Deli,Selasa(15/7)/Ist |
Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka menyayangkan pembangunan pagar PT KIM Mabar karena menimbulkan gejolak dan protes dari warga sekitar Jalan Mangaan Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar,Medan Deli.Akibatnya,warga terpaksa membuat tangga darurat untuk dapat akses ke rumahnya dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu.
"Saya sangat miris melihat pagar tembok berdiri dan berdampak terhadap tertutupnya akses keluar masuk warga ke rumah mereka. Dan ada sekitar 10 KK warga yang tinggal di lingkungan 16 terkurung dikelilingi tembok sepanjang sekitar 200 meter dan tinggi 3 meter,"ujarnya saat meninjau ke lokasi,Selasa (15/7).
Jusup Ginting juga mengatakan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi IV, diketahui jika pembangunan pagar tembok sejak awal belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-red).
Jusup Ginting menyebut lagi sangat menyayangkan pernyataan Direktur PT KIM Daly Mulyana saat pertemuan dengan Komisi IV DPRD Medan bersama warga di kantor PT KIM, Selasa 15 Juni 2025 lalu yang menyebut pendirian pagar tidak perlu memiliki izin.
Masih kata Jusup Ginting, sudah seharusnya pihak PT KIM dapat menyelesaikan masalah dengan azas kepatutan dan kemanusiaan.
"Kita minta PT KIM dapat menyelesaikan dengan humanis dengan mempertimbangkan segala hal. Bukan dengan intimidasi atau teror,” bilangnya.
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Jusup Ginting Suka, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri. Ikut mendampingi pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Lurah, Camat dan Kepling setempat.
Paul Mei menyampaikan setelah meninjau pemukiman warga dan dilanjutkan dengan melakukan pertemuan dengan pihak PT KIM namun belum membuahkan hasil karena PT KIM mengklaim lahan yang ditempat warga adalah miliknya. Sementara, warga belum berkenan pindah dari rumahnya karena sedang proses melakukan gugatan hukum di pengadilan.
Begitu juga terkait pendirian pagar tembok, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak yang membidangi pembangunan itu menyarankan agar tembok memiliki izin resmi. “Saat ini belum memiliki izin kita sarankan secepatnya mengurus izin. Jika tidak, kita minta Satpol PP agar membongkarnya,” ungkap Paul.Rumapea/Redaksi
