![]() |
| Foto: Mantan Direksi PTPN I Saat Mau Dibawa Dari Kantor Kejatisu ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,Jumat (7/11) |
Mantan Direksi PTPN I 2020-2023 ditahan penyidik Kejatisu di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region I,Jumat(7/11).Sebelumnya,dalam kasus ini sudah ditahan Kakanwil BPN,Kakan Pertanahan Deli Serdang dan Direktur PT NDP.
Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11) menjelaskan, penahanan IP tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan Tipikor pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 Oleh PT NDP melalui KSO dengan PT CL.
Tim penyidik Kejati Sumut lanjutnya, melakukan penahanan mantan Direktur PTPN II Tahun 2020 - 2023 ini yang menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan.
"Perbuatan tersangka dengan Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 - 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 - 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara," kata Nauli Rahim.
Dipaparkannya, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.
"Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jabarnya.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum Inbreng HGU PTPN I menjadi perumahan mewah telah ditahan Kakanwil BPN Sumut ,Kepala BPN Deli Serdang dan Direktur PT NDP.Rumapea/Redaksi
