Notification

×

Iklan

Iklan




Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Disetujui: Fraksi NasDem DPRD Medan Minta Berdayakan Diklat UPT Medan Tuntungan.....

17 November 2025
Foto: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor Bacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Nasdem Tentang Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,Senin(17/11) di
Ruang Rapat DPRD Medan 
Medan,DP News 

Fraksi Partai NasDem DPRD dalam pendapat akhir dibacakan jurubicara Antonius Devolis Tumanggor, menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan standar pelayanan minimal yakni armada pemadam mencapai lokasi kebakaran maksimal 15 menit benar-benar diterapkan tanpa kompromi.


Bagi Fraksi Partai Nasdem,hal ini menjadi fundamental mengingat urusan kebakaran dan penyelamatan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas, termasuk dalam alokasi anggaran.


Hal tersebut disampaikan Antonius saat membacakan pemandangan faksi tentang Ranperda  Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua Wong Chun Sen didampingi Wakill Ketua H Rajuddin Sagala,Zulkarnaen dan Hadi Suhendra,Senin (17/11). 


NasDem juga menyoroti aturan teknis dalam Rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, yang dinilai sudah mengatur tindakan pra hingga saat kejadian. Namun, Fraksi NasDem meminta pemerintah menambah regulasi terkait tindakan pasca kebakaran, seperti bantuan sosial atau dukungan pembangunan kembali bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi korban. Hal tersebut diharapkan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.


Diteruskannya lagi, pada sisi sumber daya manusia, Fraksi NasDem menekankan pentingnya peningkatan kompetensi petugas mengingat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sudah memiliki lokasi Diklat di Medan Tuntungan. Pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal harus menjadi program terukur, agar kualitas personel pemadam semakin profesional.


Beberapa kendaraan khu5sus yang perlu diprioritaskan antara lai unit pemadam untuk menjangkau gang sempit, Mobil pemadam untuk bangunan tinggi, Heavy Rescue Truck untuk kondisi medan berat,  Hazmat Rescue Truck untuk penanganan bahan berbahaya beracun (B3), Tactical Rescue Truck, 

termasuk melengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar nasional.


Tidak kalah penting,Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan petugas pemadam kebakaran yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi. Mereka menyebut bahwa sudah sepantasnya para petugas baik PNS, PPPK, maupun alih daya, mendapatkan tunjangan risiko yang layak, serta perlindungan asuransi tambahan di luar BPJS.


Di akhir penyampaian tersebut, ia menyampaikan, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut.Rumapea/Redaksi


Menurut Rico Waas, Perda ini mencakup beberapa pokok materi penting, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. "Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran," ujar Rico Waas.


Disadari Rico Waas bahwa Perda ini mungkin menghadapi berbagai tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat, implementasi yang efektif, dan pemantauan kepatuhan. namun, kami percaya bahwa dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan tersebut. 


"Kami berharap bahwa persetujuan Perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah kita secara keseluruhan", Harap Rico Waas.


Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri,  mengatakan Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum menjadi salah satu poin yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.


“Kami meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat yang juga perlu dilakukan,” jelasnya. 


Dikatakan  Lailatul Badri , Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan.


“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ucapnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |