![]() |
| Foto: Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah Melaporkan 10 Ranperda Prioritas Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(8/12) di Gedung DPRD Medan |
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan para Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Zulkarnain, serta Hadi Suhendra tandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko dan DPRD Medan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin (8/12) di gedung dewan yang menjadi dasar penetapan 10 Ranperda prioritas untuk dibahas pada tahun anggaran mendatang.
Kesepuluh Ranperda tersebut terdiri atas 3 Ranperda kumulatif terbuka terdiri atas pertanggungjawaban APBD 2025, P-APBD 2026 dan APBD 2027 dan 3 Ranperda usulan Pemko Medan mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Peerubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender.
Sementara itu, 4 Ranperda usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.
Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, penyusunan Perda harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah melaporkan, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada skala prioritas, selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta terkoordinasi antara DPRD dan Pemda agar tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Berdasarkan surat Kemendagri terkait pembinaan pembentukan Perda, kata Afif, jumlah Ranperda tahun 2026 ditetapkan maksimal 10 rancangan—mengacu pada ketentuan penambahan tak lebih dari 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.Rumapea/Redaksi
