Notification

×

Iklan

Iklan




Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan 11 Propemperda Tahun 2026

20 Januari 2026

 

Foto: Rapat Paripurna DPRD Samosir Penetapan 11 Propemperda Tahun 2026 di Gedung DPRD Samosir,Senin(19/1)
Samosir,DP News 

Pemkab Samosir  bersama  DPRD Samosir setujui 11 Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ditandai penandatanganan bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk di Gedung DPRD Samosir,Senin(19/01) disaksikan Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon.


Kesebelas Propemperda yang ditetapkan antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok


Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha. 


Selain itu, juga ditetapkan Ranperda yang bersifat wajib, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.


Wakil Bupati Samosir menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


Dalam kesempatan tersebut, Ariston juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas segala upaya dan kerja sama dalam penetapan Propemperda. Propemperda yang akan dibahas selama Tahun 2026 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Samosir.


Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan.


Melalui penetapan Perda ini, Nasip berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Dengan penerapan regulasi tersebut, kebutuhan daerah dan pendapatan diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |