Notification

×

Iklan

Iklan




Afif Abdillah Hadiri Pertemuan FKUB dan Majelis Agama Bahas SE Walikota Nomor 1540

25 Februari 2026

 

Foto: Anggota DPRD Medan Afif Abdillah 
Medan,DP News 

Anggota DPRD Medan Afif Abdillah hadiri pertemuan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama FKUB dan Majelis-majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota,Selasa (24/2) membahas SE Walikota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan,Selasa(24/2) di Kantor Walikota.


Pertemuan tersebut dihadiri Ketua FKUB Medan, H Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Medan H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi, Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Medan, M Kalidasen,zketua PGI-D  Medan Pdt Obet Ginting,Ketua PHDI Medan Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Medan, Js. Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S serta para pengurus FKUB.


Dukungan yang disampaikan FKUB dan Majelis-majelis Agama ini tertuang dalam Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua FKUB dan jajaran Pengurus FKUB serta Majelis-majelis Agama Kota Medan. 


Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut. FKUB dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.


Selain itu, lanjut Yasir Tanjung, FKUB dan Majelis Agama-agama menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.


Rico mengatakan pihaknya memahami adanya mispersepsi atau kurangnya pemahaman dalam menanggapi surat edaran tersebut. Namun ditegaskan Rico Waas, kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan, melainkan semata-mata untuk melakukan penataan demi ketertiban dan kebaikan bersama.


Ditegaskan Rico Waas Pemko Medan tidak pernah dan tidak  akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Sebaliknya, Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat.


Walikota mengapresiasi sikap FKUB dan majelis agama yang secara umum mendukung substansi surat edaran tersebut. Ia berharap para tokoh agama dapat menyampaikan pemahaman yang utuh kepada umat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menjauh dari substansi kebijakan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |