Notification

×

Iklan

Iklan




Kerjasama Perumda Tirtanadi dan Pemkab Samosir Sampai 2029 Nanti: Diminta Tingkatkan Kualitas dan Kelancaran Distribusi Air....

05 Februari 2026
Foto: Sekda Samosir Marudut Sitinjak Pada Forum Group Discussion (FGD) Kerjasama Operasi (KSO) Bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan,Kamis (5/2).
Samosir,DP News 

KSO(Kerja Sama Operasional) Perumda Tirtanadi dengan Pemkab Samosir telah diperpanjang selama lima tahun ke depan,terhitung sejak 2024 hingga 2029 mendatang. KSO di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak 2014.


Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui adanya kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta masih digunakannya instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik. 


Dalam kaitan itulah,Pemkab Samosir minta Perumda Tirtanadi tingkatan kualitas air serta kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat pelanggan.Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat.Untuk itu,dimohon agar kebutuhan ini dapat menjadi prioritas Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir.


Hal tersebut diungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) Kerjasama Operasi (KSO) bersama Perumda Tirtanadi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan,Kamis (5/2).


Dalam FGD tersebut, Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak, menyampaikan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu sensitif yang berulang setiap tahun, khususnya di Kabupaten Samosir. Dimana air bersih tersebut menurutnya menjadi kebutuhan dasar apalagi Samosir dipandang sebagai daerah pariwisata yang berkembang. 


Dalam FGD tersebut juga diminta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi. Tercatat nilai aset sumber dana APBD dan Pemerintah atasan  yang diserahkan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 86 M dan masih dalam proses penilaian.  


Sementara itu, Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa Pemkab  Samosir siap memperkuat kerjasama dengan Tirtanadi. Untuk itu, ia meminta agar format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam di setiap daerah sebagai dasar hukum yang jelas.  


Sementara itu,Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan bahwa FGD digelar untuk membahas pengelolaan dan status aset agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.


Untuk itu, diperlukan koordinasi pendanaan pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |