![]() |
| Foto: Gedung DPRD Medan |
Medan,DP News
Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan pembongkaran papan reklame di Jalan Zainul Arifin dengan mengundang pihak Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas PKPCKTR serta pihak Sumo Advertising yakni Direktur Utama Andry SH bersama Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar,Selasa (10/02).
Riza juga membawa bukti-bukti bahwa Billboard mereka telah memiliki izin IMB sejak 2020 dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha berkontribusi dalam pemenuhan PAD Pemko Medan.
Sementara Edwin Sugesti menambahkan ke depannya penting dilakukan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 antara lain Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar dan Jusuf Ginting Suka yang menilai persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental.
Pembongkaran billboard milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin dinilai terlalu terburu-buru. Kesannya seperti ada 'amplop kilat' sehingga sangat merugikan pelaku usaha tersebut. Ini membuat ekosistem berusaha di Medan tidak kondusif," kata Edwin SSugesti.
Rapat hari itu sempat mendapatkan solusi agar instansi terkait memberikan ruang buat Sumo Advertising kembali mendirikan billboard yang sempat dibongkar dan diminta mengurus izin baru.
Komisi 4 akan melakukan rapat internal komisi untuk mengeluarkan rekomendasi dan diharapkan menjadi solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terulang serta iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga.Rumapea/Redaksi
