Notification

×

Iklan

Iklan




Kesepakatan Pemko Medan, Kejari Medan dan Kejari Belawan,Rico: Kedepankan Kehati-hatian Kerjakan Proyek...

10 Februari 2026

 

Foto: Walikota Medan Rico Waas, Kajari Medan 
Ridwan Sujana Angsar,Kajari Belawan Yusuf Darmaputra Tandatangani Kesepakatan Tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Rumah Dinas Walikota Medan, Selasa (10/2).
Medan,DP News 

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menegaskan komitmennya untuk bersama Pemko Medan mengawal pembangunan dan memajukan Kota Medan demi kepentingan masyarakat.Selain itu menyatakan kesiapan Kejari Medan untuk terus berkoordinasi serta berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi kota ini.


Sementara itu,dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar instansi. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan.


Terkait integritas internal, Ridwan Sujana menegaskan tidak mentoleransi anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ridwan mempersilakan semua pihak untuk melapor langsung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.


“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.


Sementara itu Kajari Belawan Yusuf Darmaputra menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengawal pembangunan Kota Medan melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pada pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan. 


Menurutnya tugas kejaksaan tidak terbatas pada persidangan. JPN memiliki peran luas, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.


Hal tersebut diungkapkan saat penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan Kejari  Medan dan Kejari Belawan Tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Yang Dihadapi Pemko Medan, di Rumah Dinas Walikota Medan, Selasa (10/2).


Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dengan Kshari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kajari Belawan, Yusuf Darmaputra.


Rico Waas menegaskan

Medan bukan kota dengan persoalan sederhana tetapi sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi.Maka Pemko Medan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan hingga pelaksanaan proyek.


Rico juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat, namun tetap dilakukan secara proporsional dan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran negara yang responsif sekaligus adil.


“Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas, kolaborasi, dan komunikasi yang baik, saya yakin Kota Medan bisa bergerak ke arah yang lebih maju dan berkembang,”ujar Rico.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |