![]() |
| Foto: Bangunan di Jalan Sekip,Medan Petisah Diduga Belum Memilik PBG dan Hanya Bermodalkan KRK,Rabu(11/2) |
Saat ini banyak bangunan berdiri di Kota Medan yang hanya mengandalkan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) seolah-olah sudah resmi memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).KRK itu hanyalah panduan sebagai syarat utama untuk pengurusan izin mendirikan bangunan.Kondisi bangunan seperti ini muncul di Medan Petisah,persisnya di Kelurahan Sekip.
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggoe mengaku kerap melintas di jalan Sekip dan banyak menemukan bangunan yang berdiri namun diketahui tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar roilen.
Untuk itu,Antonius minta agar Dinas Perkimcikataru beserta Satpol PP Medan tidak main mata dan segera melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan diketahui melanggar roilen dan tidak ada PBG di Jalan Sekip dan sekitarnya. Jangan tutup mata
Antonius mempertanyakan dengan tegas siapa oknum yang mencoba membackup pemilik bangunan dengan mengurangi jika bangunan tidak akan dibongkar atau ditindak Satpol PP Kota Medan.
" Saya mau katakan siapa sebenarnya pembackup bangunan itu dan kenapa pihak Satpol PP Kota Medan seolah enggan memberikan tindakan. Jangan bangunan kecil cepat ditindak sementara bangunan besar, tidak berani, ada apa, apa ada, " ujarnya,Rabu(11/2).
Ia pun menanti ketegasan Perkimcikataru dan Satpol PP Medan untuk menunjukkan wibawa dan menjaga marwah pemko Medan agar tidak terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari sektor perizinan bangunan. Tumpal S/Redaksi
