Notification

×

Iklan

Iklan




Rico Turunkan Tarif Parkir Kenderaan Roda 2 dan 4,Afif Abdillah Abdillah Mendukung

25 Februari 2026

 

Foto: Ketua Fraksi DPRD Medan Afif Abdillah 
Medan,DP News

Fraksi NasDem DPRD Medan mendukung kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan umum karena dinilai merupakan langkah konkret untuk meringankan beban warga, terutama pekerja, pedagang kecil, keluarga yang mobilitasnya tinggi, dan masyarakat yang setiap hari harus keluar masuk titik parkir.


Selain itu,Ketua Fraksi NasDem Afif Abdillah mendukung penertiban petugas parkir yang mengharuskan memiliki atribut jukir dengan standar yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.


Pemko Medan resmi menerbitkan Perwal Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang mengatur tarif parkir untuk sepeda motor sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu roda empat Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu dengan pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai.


Dikatakan Afif Abdillah, pihaknya juga juga mendukung penertiban parkir di Kota Medan. Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standard yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar.


“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dinas Perhubungan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar,”ujar Afif,Rabu (25/2).


Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat. Serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |