Notification

×

Iklan

Iklan




Ternyata,Papan Reklame dan Billboard Termasuk Persoalan Serius Dalam Penataan Kawasan Perkotaan....

06 Februari 2026
Foto: Gubsu Bobby Nasution Pimpin Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pada Penataan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Pariwisata di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (6/2)
Medan,DP News 

Sedikitnya 7 persoalan tata kota yang perlu ditangani secara serius meliputi pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, kabel utilitas dan penerangan, trotoar, reklame dan billboard serta drainase.


Papan reklame misalnya, tolong dibuat peraturannya benar-benar, jadi tak numpuk di satu lokasi, kabel-kabel komunikasi, internet, listrik yang masih semerawut, koordinasikan dengan pihak terkait.Untuk penerangan jalan,mungkin anggaran tidak cukup maka disarankan KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) saja, seperti lampu, pengelolaan sampah itu bisa, kalo anggaran terlalu minim kita bantu.


Ketujuh permasalahan serius tersebut dipaparkan Gubsu Bobby Nasution pada Rakor Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penataan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Pariwisata di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (6/2).


Rakor tersebut juga dihadiri tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap  Forkopimda Sumut serta 17 kepala daerah se-Sumut, OPD terkait Pemprov Sumut, dan OPD terkait kabupaten/kota. 


Penataan kawasan perkotaan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pariwisata, investasi, serta daya saing daerah.


Menurutnya,sudah lima kali arahan ini diberikan Pak Presiden dan apalagi Medan Raya (Medan, Binjai, Deliserdang) salah satu daerah percontohan waste to energy yang akan dibangun Danantara.


Selain itu, Bobby Nasution juga meminta seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk ikut membantu penataan serta menjaga kebersihan kota, terutama di kawasan pariwisata, agar upaya penataan kota dapat berjalan lebih cepat dan optimal.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |