![]() |
| Foto: Fraksi PDI PDPRD Medan Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Walikota Terhadap Ranperda Perubahan Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(6/4) |
Medan,DP News
Fraksi PDIP DPRD Medan dalam jawaban atas tanggapan Walikota Medan terhadap Ranperda Perubahan Perda Sistim Kesehatan yang disampaikan juru bicaranya Johannes Hutagalung meminta perubahan Ranperda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dibahas melalui tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan stakeholder terkait. Sebab beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam perubahan Ranperda Kesehatan tersebut harus dibahas secara lanjut agar bisa lebih efisien dan lebih sempurna.
Perubahan Ranperd ini katanya a untuk menjamin kesehatan masyarakat. Sejak awal Fraksi PDIP mendukung hal tersebut. Dengan pembahasan dari berbagai pihak, kita harap segala urusan di layanan kesehatan bisa terjawab dan diatasi.
DijelaskanJohannes, ada 6 pilar yang meliputi transformasi kesehatan sesuai arahan Pemerintah Pusat, yakni Layanan Rujukan, Layanan Primer, Ketahanan Kesehatan, SDM Kesehatan, Teknologi Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan.
“Masukan Walikota Medan seperti sistem informasi kesehatan yang terintegrasi melalui rekaman medis elektronik dan terhubung ke platform satu sehat maupuun rumah sakit online serta penguatan sistem kesehatan sejalan dengan 6 pilar dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Fraksi-fraksi di DPRD Medan sampaikan jawaban atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota,Senin (6/4) dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketuanya Wong Chun Sen.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi strategis di sektor kesehatan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan ke depan.
Rapat Paripurna dihadiri Walikota Medan Rico didampingi Wakil Walikota Zakiyuddin Harahap
Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan dan masukan terkait substansi perubahan Perda, mulai dari penguatan sistem layanan kesehatan dasar,dalam mengakses layanan.
“Penguatan regulasi agar program UHC premium dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Medan.Rumapea/Redaks peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi peran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.Syaiful/Redaksi
