Notification

×

Iklan

Iklan




Pansus Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Atas LKPj Walikota Medan Tahun 2025: Singgung Penghapusan PBB Dibawah 5 Tahun....

27 April 2026

 

Foto: Ketua Pansus LKPj Walikota Medan Tahun 2025 Godfried Effendi Lubis Serahkan Laporan Finalisasi Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(27/4)
Medan,DP News 

DPRD Medan gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pansus LKPj Walikota Medan Tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Senin(27/4) dan dihadiri Walikota Medan Rico Waas.


Ketua Pansus LKPj Walikota Medan Tahun 2025 Godfried Effendi Lubis melaporkan hasil finalisasi pembahasan bersama OPD terkait dijadikan menjadi rekomendasi.


Dari finalisasi tersebut hampir seluruh OPD Pemko Medan mendapat rekomendasi termasuk juga jajaran Direksi PUD.Salah satu rekomendasi kepada Bapenda Medan untuk merevisi Perda PBB yang mengatur penghapusan PBB 5 tah6n ke bawah diubah menjadi pembayaran PBB yang tidak dilakukan secara berurut maka pembayaran PBB berikutnya tidak bisa dilakukan.


Rekomendasi lainnya termasuk aset daerah,Pansus minta agar BKAD Medan membuat data sah terkait aset Pemko Medan dan melakukan peninjauan ulang Perwal tarif sewa aset aset Pemko Medan.


Rekomendasi DPRD Kota Medan yang disampaikan kepada Pemko Medan untuk dijadikan pedoman dalam menentukan skala prioritas penggunaan belanja daerah.


Diketahui bahwa Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Medan telah melaksanakan rapat pembahasan bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, dan telah melaksanakan finalisasi pembahasan LKPJ Kota Medan Tahun 2025 pada tanggal 27 April untuk dijadikan rekomendasi pada setiap OPD dalam mencapai kinerja Tahun 2025.


Rapat Paripurna diawali dengan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Kota Medan Tahun Anggaran 2025 oleh Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, selaku Ketua Pansus LKPJ, yang menyampaikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis, saran dan masukan pada setiap OPD baik dalam kinerja pelayanan maupun pembangunan.


“Kita berharap laporan ini dapat dijadikan Rekomendasi DPRD Kota Medan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan meningkatkan koordinasi antar OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, menjadi pedoman dalam menentukan skala prioritas dalam penggunaan belanja daerah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan”, kata Godfried Effendi Lubis.


Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD Kota Medan untuk dijadikan contoh Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ Tahun 2025.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |