![]() |
| Foto: Para Peserta Sosialisasi Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) di Aula Kantor Bupati Samosir,Selasa (5/5) |
Samosir,DP News
Pemkab Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa(05/05).Sosialisasi dihadiri Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan,Pimpinan OPD terkait, para Camat dan Kepala Desa/lurah.
Bupati diwakiliAsisten II, Hotraja Sitanggang mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan di Samosir meningkat cukup signifikan, namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan administratif.
“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik,” ujarnya.
Hotraja menegaskan pentingnya kesamaan persepsi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin.
“Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Rudimantho Limbong menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat terhadap aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan bahkan penindakan terberat berupa pembongkaran bangunan," tegasnya.Rumapea/Redaksi
